Kakek di Gunungkidul Dipenjara Usai Kepergok Curi Kayu Jati Perhutani yang Tumbang Akibat Puting Beliung

petugas Polisi Kehutanan mendapati kakek tersebut sedang memotongi batang pohon jati di kawasan hutan Perhutani

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Maret 2022 | 08:40 WIB
Kakek di Gunungkidul Dipenjara Usai Kepergok Curi Kayu Jati Perhutani yang Tumbang Akibat Puting Beliung
Polisi memperlihatkan kayu curian di kawasan Perhutani Gunungkidul. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Mbah Ng warga Dusun Candi Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan ini harus berurusan dengan polisi. Lelaki berumur 61 tahun ini tertangkap basah memotong dan membawa pohon jati yang tumbang dari kawasan hutan milik negara.

Di hadapan petugas Polsek Paliyan, lelaki ini mengaku apa yang ia lakukan tersebut akibat ketidaktahuannya. Ia mengklaim yang ia potong dan dibawa pulang hanya bagian atas pohon yang tumbang. Ia pikir apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.

Kini, kakek yang tinggal tak jauh dari lokasi pohon yang roboh itu harus mendekam di ruang tahanan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebanyak 8 potong kayu jati, gergaji manual serta tali yang digunakan memotong juga disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan menjelaskan aksi pencurian kayu Perhutani ini terjadi di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan. Petak 144 RPH Giring tersebut berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.

Baca Juga:Dua Bocah Gunungkidul Hanyut, Warga Grobogan Diimbau Tak Main di Sungai Saat Musim Hujan

"Pelaku tinggal di dekat lokasi kejadian,"tutur dia,saat dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Aksi pencurian tersebut terjadi Minggu(13/3/2022) sore kemarin. pelaku sendiri ditangkap oleh dua personil Polisi Hutan(Polhut) dan dilaporkan oleh Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan pada Minggu(13/3/2022) pukul 17.00WIB. 

Minggu siang sekira pukul 13.00 WIB, dua orang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan patroli di RPH Giring. Saat itu, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu.

Kedua anggota Polhut tersebut merasa curiga kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar wilayah kawasan hutan.

"Petugas lantas menyergapnya,"ujar dia.

Baca Juga:Gunungkidul Kembali Disapu Angin Kencang, Ratusan Rumah di Paliyan Rusak

Melihat hal tersebut, kedua petugas langsung menangkap pelaku. Dan melaporkan kejadian ini ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido. Mantri Kehutanan langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak