"Kalau kita menghormati mereka, jadi untuk gugatan itu kita tidak mengomentari materinya, kami serahkan ke PHI Yogyakarta kan sudah ada prosedurnya," ujar Achiel.
Disinggung terkait perusahaan tidak mampu membayar para mantan pekerja karena tak ada kecukupan dana, Achiel mengatakan hal itu perlu ditelusuri dulu.
"Itu kan versi mereka, kita harus lihat penelusurannya dulu, harus saya baca dulu," terang Achiel.