BUMN Tak Beri Pesangon dan Hotel PHK Sepihak, Puluhan Pekerja Layangkan Gugatan ke PHI DIY

Puluhan mantan pekerja itu juga membawa spanduk serta poster tuntutan ke perusahaan agar bertanggung jawab dengan nasib mereka.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Maret 2022 | 14:54 WIB
BUMN Tak Beri Pesangon dan Hotel PHK Sepihak, Puluhan Pekerja Layangkan Gugatan ke PHI DIY
Sejumlah mantan pekerja dan buruh salah satu BUMN dan Hotel di Wilayah DI Yogyakarta, membentangkan spanduk untuk menuntut perusahaan membayar kewajibannya usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial DIY, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kalau kita menghormati mereka, jadi untuk gugatan itu kita tidak mengomentari materinya, kami serahkan ke PHI Yogyakarta kan sudah ada prosedurnya," ujar Achiel. 

Disinggung terkait perusahaan tidak mampu membayar para mantan pekerja karena tak ada kecukupan dana, Achiel mengatakan hal itu perlu ditelusuri dulu. 

"Itu kan versi mereka, kita harus lihat penelusurannya dulu, harus saya baca dulu," terang Achiel.

Baca Juga:Kunjungi Posko Layanan, Menkominfo Apresiasi Kesigapan TelkomGroup Bangun Infrastruktur ICT Mandalika GP Series

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini