Satgas Pangan Ingatkan Penjual Minyak Goreng Jangan Coba-coba Curang, Pelaku Bisa Didenda Rp5 Miliar

Polda DIY mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik bundling atau tying di tengah kondisi minyak goreng yang langka.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:02 WIB
Satgas Pangan Ingatkan Penjual Minyak Goreng Jangan Coba-coba Curang, Pelaku Bisa Didenda Rp5 Miliar
Jajaran Satgas Pangan, Polda DIY dan Disperindag DIY menggelar intervensi dan pengecekan penyaluran minyak goreng curah di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Sabtu (26/3/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan DI Yogyakarta, yang terdiri dari Disperindag DIY dan Polda DIY mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik bundling atau tying di tengah kondisi minyak goreng (migor) yang langka. Pelaku bisa terancam denda hingga Rp5 miliar. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan praktek bundling itu tidak diperbolehkan jika mengacu pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi kita ingatkan ke pedagang dan pelaku usaha terutama situasi sekarang jangan coba-coba melakukan upaya perbuatan curang, misal menjual minyak dengan harus membeli barang yang lain itu tak diperbolehkan. Karena di dalam uu ada aturannya ada sanksinya," terang Yuliyanto di sela pembagian migor curah di Pasar Beringharjo, Sabtu (26/3/2022). 

Ia menyebut, para pelaku usaha yang diketahui melakukan praktik itu juga akan diberi sanksi. 

Baca Juga:Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 81 Kilogram

"Jadi pelaku yang ketahuan melakukan perbuatan curang, maka dilakukan  penindakan. Sanksi berupa denda administrasi denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp25 miliar," kata dia. 

Penemuan kasus dugaan tying sendiri yang terjadi di salah satu distributor minyak goreng yang ada di Jalan Kabupaten, Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu, lanjut Yuliyanto masih akan diselidiki. 

"Kita lihat situasinya seperti apa proses penyelidikannya. Apakah bisa disidik atau tidak, dilihat perkembangannya nanti," terang dia. 

Ia menambahkan pemantauan terus dilakukan untuk minyak goreng curah di wilayah DIY. Ia menegaskan pelaku usaha juga tidak memainkan HET dan menjual minyak sesuai ketetapan pemerintah. 

"Pemda DIY dan Polda DIY, meskipun itu minyak curah tetap kita lakukan pemantauan setiap hari, sehingga perkembangan atau berapa harga itu dijual ke warga, tetap terpantau oleh Satgas Pangan. Jadi seperti pedagang minyak curah ini tidak bermain-main dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga:Pembuktian Kasus Pornografi Siskaeee Tetap Berjalan, Polda DIY Berupaya Hentikan Penyebaran Videonya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini