Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Dihadiahi Timah Panas, Nekat Tikam Rekannya karena Dendam

Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 April 2022 | 12:11 WIB
Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Dihadiahi Timah Panas, Nekat Tikam Rekannya karena Dendam
Pelaku pembunuhan W dipapah petugas polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Satu buah kursi dan juga motor merk Honda Astrea milik pelaku diamankan," katanya.

Atas perbuatan W, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.

"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.

Baca Juga:Ibu Gorok Anak di Brebes Alami Gangguan Jiwa Berat, Ternyata Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak