suara mereka

H+1 Pembayaran THR, Disnakertrans Bantul Masih Proses Tujuh Aduan

Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 26 April 2022 | 17:56 WIB
H+1 Pembayaran THR, Disnakertrans Bantul Masih Proses Tujuh Aduan
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

SuaraJogja.id - Batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yakni tanggal 25 April 2022. Itu sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menerima aduan terhadap 10 perusahaan tentang pembayaran THR.

"Total ada 10 perusahaan yang melibatkan 37 pekerja," ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti, Selasa (26/4/2022).

Dijelaskannya, dari 37 pekerja tersebut, persoalan tentang THR yang sudah selesai sebanyak 30 orang. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses.

Baca Juga:Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Belum Bayar THR, Disnakertrans Bakal Lakukan Ini

"Masih ada tujuh yang saat ini sedang berproses (supaya THR segera dibayarkan)," kata dia.

Aduan yang ia terima antara lain ada yang kontrak kerjanya sudah habis namun mengira akan mendapat THR, ada perusahaan yang telat bayar THR, dan ada yang pembayaran THR masih kurang.

"Tapi semuanya yang 30 pekerha itu sudah selesai (pembayaran THR). Ketujuh pekerja lainnya masih kami proses," ujarnya.

Kendala yang ditemui saat melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan adalah pelapor yang mengadukan THR secara online. Kemudian ditindaklanjuti namun alamatnya tidak jelas.

"Misal ada pelapor yang laporannya online tapi alamatnya enggak jelas. Kemudian ketika dikontak dia tidak kooperatif padahal dia sendiri yang buat laporan," terangnya.

Baca Juga:Sebanyak 40 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

Terkait skema pembayaran THR yang Jatuh tempo H-7 Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, Disnakertrans kemarin sudah mendatangi perusahaan-perusahaan. Istirul menyebut ada perusahaan yang membayar THR tadi malam atau pagi tadi.

"Ada yang tidak berhak tapi merasa berhak (dapat THR). Kalau karyawan yang habis kontraknya ya tidak dapat karena sudah habis kontraknya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak