SuaraJogja.id - Kecelakaan yang melibatkan kereta api Lodaya dengan sebuah truk dump di jalur perlintasan Kluwih, Balecatur, Gamping sempat mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api.
Diketahui, sekitar pukul 19.30 WIB kereta api Lodaya menabrak truk dump mogok yang terjebak di perlintasan kereta. Truk yang diduga menerobos palang pintu itu sempat terseret beberapa meter usai bertabrakan dengan kereta api.
Akibat kecelakaan kereta api tersebut sejumlah jadwal perjalanan kereta mengalami gangguan. Hal tersebut seperti diungkap oleh Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Kami mohon maaf atas gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solobalapan - Stasiun Bandung karena ditabrak truk dump di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan - Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL 719,” terangnya, Selasa (26/4/2022) malam.
Baca Juga:Petugas Jaga Palang Pintu Diperiksa Terkait Kecelakaan Kereta Api Versus Truk di Lamongan
Supriyanto menerangkan, peristiwa kecelakaan itu didapatkan dari laporan masinis kereta api tersebut. Perjalanan kereta api pun mengalami keterlambatan karena petugas kereta api dibantu tim relawan dari TRC Gamping berusaha mengevakuasi bangkai truk dump yang terlibat kecelakaan.
“Setelah truk dump berhasil dievakuasi, pada pukul 21.00 WIB Kereta Api Lodaya sudah melanjutkan perjalanan. Akibat kecelakaan tersebut selain kedatangan KA Lodaya terlambat juga berdampak pada perjalanan sejumlah kereta lainnya yang juga terlambat,” tambah Supriyanto.
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat selalu waspada dan berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan kereta api. Sebab, tindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta api dapat membahayakan kereta api dan pengguna jalan yang lain.
“Saat akan melintas di perlintasan kereta api, jangan langsung tancap gas. Sebaiknya lihat dulu situasi dan perhatikan perlintasan dengan baik,” pinta Supriyanto.
Atas insiden kecealakaan tersebut, lanjut Supriyanto, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi truk dump yang menerobos palang pintu kereta api hingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan kedatangan kereta api.
Baca Juga:Kecelakaan Kereta Api Bangungkarta vs Mobil di Banyumas, Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Aturan sudah jelas bahwa ketika akan melewati perlintasan sebidang kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jadi, patut diduga kecelakaan dump truk yang menabrak KA Lodaya di wilayah Gamping, Sleman, Yogyakarta ini melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.