Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar

Ia mengaku bahwa perbuatannya salah. DN tak bekerja dan hanya terpaksa mengedarkan sabu bersama AS.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 30 April 2022 | 11:26 WIB
Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Tersangka pengedar sabu, DN, memberi keterangan pada wartawan usai konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Tersangka pengedar sabu berinisial DN (29) mengaku terpaksa melanggar aturan dengan menjual barang haram kepada pelanggan bersama kekasihnya AS (28). Hasil penjualan sabu, diakuinya untuk membantu orang tua AS.

"Itu untuk bantu orang tua pacar (AS). Soalnya baru sakit, sarafnya terjepit," terang perempuan asal Jogja itu kepada wartawan usai Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022).

Ia mengaku bahwa perbuatannya salah. DN tak bekerja dan hanya terpaksa mengedarkan sabu bersama AS.

"Iya tau (salah), saya hanya bantu pacar. Saya baru dua kali melakukan ini," terang dia.

Baca Juga:Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Bengkalis, Sabu 8,8 Kg Disita

Disinggung apakah menggunakan sabu, DN mengaku menggunakan hanya sedikit.

"(Hanya) Dikit," ujarnya singkat.

Terpisah, Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Widodo tak menampik bahwa yang dilakukan kedua pasangan itu untuk membantu pengobatan. Kendati demikian hal itu tetap melanggar peraturan.

"Kasihan juga ya, hasilnya juga untuk kebutuhan hidup mereka. Tapi memang ini telah melanggar aturan dan perlu kami tindaklanjuti," kata Widodo.

Pihaknya tak bisa memastikan ada tidaknya keringanan yang akan diberikan. Sejauh ini AS dan DN tetap dikenai hukuman mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Edarkan Sabu di Jogja, Dua Sejoli Diringkus Polisi

DN disangkakan Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara AS dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup dengan denda mencapai Rp13 miliar.

Pengungkapan dua sejoli itu berawal dari tersangka berinisial GKE (29). Hasil interogasi, GKE membeli sabu dari AS yang tinggal di Gondokusuman, Kota Jogja.

Pada Senin (7/2/2022), sekitar pukul 02.50 WIB, AS bersama DN ditangkap saat melancarkan aksinya. Setelah diamankan di balik jaket AS banyak ditemukan sabu dalam kemasan plastik kecil.

"Jadi dua orang itu sedang berboncengan menaruh sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sekitar pukul 02.50 kita amankan dan setelah digeledah ada banyak sabu di balik jaket tersangka," katanya.

Widodo mengatakan bahwa AS baru melakukan aksinya sekali. Dirinya sengaja melibatkan pacarnya, DN untuk membantu mengedarkan sabu kepada pelanggan.

"AS mengambil barang dari Semarang, lalu dibawa ke Jogja dan dicacah dan dimasukkan ke plastik kecil. Dia mengajak DN untuk mengedarkan dan kami tangkap di Jalan Timoho," kata dia.

Setelah ditelusuri, kedua tersangka ini menyimpan semua sabu seberat 11 gram di magic jar di indekos daerah Gondokusuman, Kota Jogja.

Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat 11 gram. Satu buah sepeda motor, alat timbang digital, dua buah handphone dan satu ATM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini