SuaraJogja.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Indonesia tengah menjadi perhatian pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai langkah antisipasi pengecekan kepada hewan ternak akan semakin diintensifkan.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera membentuk tim satuan tugas khusus (satgasus). Tim tersebut nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengecekan kepada hewan ternak yang ada di wilayahnya.
"Memang terkait dengan kesiapsigaan itu kami juga sedang berproses untuk menyusun semacam tim satgasus yang intinya seperti tim antisipasi terhadap PMK ini," kata Sugeng dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/5/2022).
Nantinya, kata Sugeng, tim tersebut akan terdiri dari sejumlah pihak lintas sektor. Baik dari daerah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait lainnya seperti TNI dan Polri.
Dijelaskan Sugeng, tim tersebut akan ditugaskan melakukan pemantauan di sejumlah pasar hewan yang ada di DIY. Sebagai upaya antisipasi atau pencegahan sejak dini agar wabah itu tidak semakin meluas.
"Minimal kita siaga terhadap segala kemungkinan, seandainya kita kecolongan ada hewan yang terindikasi membawa virus itu tentunya segera kita amankan. Minimal untuk tidak dijual di situ, segera dikeluarkan dari pasar, kemudian kalau itu milik masyarakat setempat ya itu dilakukan isolasi," terangnya.
Di samping itu, DIY juga bakal membatasi akses masuk hewan ternak ke wilayahnya dalam beberapa waktu ke depan. Walaupun memang hingga saat ini belum ada laporan terkait wabah PMK di DIY.
Pengawasan itu akan dilakukan secara khusus pada lalu lintas ternak dari berbagai daerah di luar DIY. Pihaknya bersama tim gabungan dari lintas sektoral akan menjaga dan memperketat akses masuk hewan ternak itu.
Selain itu, disampaikan Sugeng, saat ini juga tengah diproses terkait surat edaran (SE) dari Gubernur DIY yang berisi dengan kewaspadaan terhadap wabah PMK ini. SE itu rencananya akan segera diterbitkan sekaligus menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:Polda Jateng Gandeng Stakeholder Terkait Antisipasi Penyebaran Wabah PMK Pada Hewan Ternak
Secara rinci terkait mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak itu, kata Sugeng, nantinya akan ada pos pemeriksaan. Di sana hewan ternak yang akan masuk ke DIY harus melaporkan terlebih dulu data-datanya.
Mulai dari berapa jumlah hewan ternak yang dibawa hingga kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari balai veteriner setempat. Jika semua dinyatakan clear dan aman maka hewan ternak diperbolehkan melintas atau masuk ke DIY.
"Ya, jadi kami lebih kepada kewaspadaan terkait masuknya hewan daerah lain. Kalau itu masuknya dari daerah yang daerah merah atau hitam ya langsung kita tolak untuk balik kanan," tegasnya.