Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelonggaran masker tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 11:49 WIB
Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberi keterangan persiapan dan pengamanan mudik lebaran kepada di ruang kerjanya, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (20/4/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil setelah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah semakin terkendali.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelonggaran masker tersebut.

"Ya, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) ya kita juga kan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka," kata Heroe saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/5/2022).

Kendati demikian masih ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan terkait dengan pelonggaran masker di masyarakat ini. Hal itu mengingat potensi penularan Covid-19 yang masih ada hingga sekarang.

Baca Juga:Kabar baik, Presiden Joko Widodo Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi...

Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondisi potensi penularan Covid-19 seminimal mungkin. Termasuk dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya.

"Tapi yang harus diperhatikan adalah adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya area terbuka yang jumlah kunjungan tidak besar, bagi yang lansia dan yang punya komorbid diminta tetap memakai masker, begitu juga bagi yang punya batuk dan pilek," tuturnya.

Heroe menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak lantas berlaku mutlak harus dijalankan. Sehingga masyarakat tetap diperkenankan untuk tetap menggunakan masker saat berada di ruang terbuka sekalipun.

"Jadi diimbau misalnya sudah diizinkan tidak menggunakan masker di area terbuka, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan, itu lebih baik," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.

Baca Juga:Jokowi Putuskan Indonesia Bebas Masker saat Beraktivitas di Ruang Terbuka

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.

Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.

"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tutupnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak