Singgung LGBT, Mahfud MD Ingatkan Ahli Hukum Tak Terjebak Keberpihakan Politik

Mahfud menyesalkan ada ahli hukum yang tidak jernih dan teliti dalam memberikan analisisnya ke publik terkait polemik itu.

Eleonora PEW
Rabu, 18 Mei 2022 | 17:34 WIB
Singgung LGBT, Mahfud MD Ingatkan Ahli Hukum Tak Terjebak Keberpihakan Politik
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Nasihat diberikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bagi para ahli hukum. Mahfud MD mengingatkan mereka supaya tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak pada kepentingan tertentu agar pemikiran yang disampaikan ke publik tetap jernih dan objektif. Dalam mengungkapkan pernyataan itu, Mahfud MD juga menyinggung kegaduhan soal konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut Mahfud, selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya sering kali menyesatkan.

"(Ahli hukum) Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, (maka) hukum bisa cari-cari dalil saja," kata Mahfud dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu.

Mahfud menjelaskan situasinya akan berbeda jika hal itu menimpa birokrat seperti dirinya, yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam, dan Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Baca Juga:Mahfud MD Ingatkan Ahli Hukum Jangan Terjebak Keberpihakan Politik

"Beda bagi saya dan Pak Yasonna, karena ini Pemerintah punya pilihan-pilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau saya memilih ini, saya bertanggung jawab. Itu bisa secara politik," tambahnya.

Dia mencontohkan polemik kelompok LGBT yang sempat ramai dibicarakan publik. Mahfud menyesalkan ada ahli hukum yang tidak jernih dan teliti dalam memberikan analisisnya ke publik terkait polemik itu.

Hal itu merujuk pada pernyataan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa LGBT melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa nasional, Kamis (12/5).

Mahfud menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur soal perkawinan dan tidak mengatur hukuman pidana terhadap kelompok LGBT.

"Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja," tegasnya.

Baca Juga:Profil Idrissa Gueye, Pemain Muslim PSG yang Anti LGBT, Ogah Pakai Jersey Pelangi

Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.

Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.

"Tidak ada hukum pidana-nya (yang melarang LGBT). Jika kami menangkap itu, berarti kami melanggar asas hukum yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dulu," ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini