Gelar Apel Operasi Patuh, Polresta Jogja Bakal Fokus ke 7 Pelanggaran Ini

Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari. Dimulai tanggal 13-26 Juni 2022 mendatang.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Senin, 13 Juni 2022 | 15:41 WIB
Gelar Apel Operasi Patuh, Polresta Jogja Bakal Fokus ke 7 Pelanggaran Ini
Polresta Jogja menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022, Senin (13/6/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022 di halaman tengah Mapolresta Jogja pada Senin (13/6/2022) pagi.

Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari. Dimulai tanggal 13-26 Juni 2022 mendatang.

Operasi patuh 2022 merupakan operasi tahunan yang bertujuan menciptakan kondisi kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara, dengan mengangkat tema tertib berlalulintas menyelamatkan anak bangsa.

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi menyampaikan bahwa apel digelar sebagai pengecekan terakhir terhadap kesiapan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai sasaran yang ditetapkan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 980 polisi.

Baca Juga:Polisi: Acara Musik yang Berujung Ricuh di Mal Lippo Jogja Tidak Berizin

"Dalam pelaksanaan operasi ini Polda DIY menugaskan sebanyak 980 personel dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu-lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Ops Patug Progo 2022," ungkapnya, Senin.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo menambahkan, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi kali ini, diantaranya pengemudi yang menggunakan ponsel, pengendara dibawah umur, pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm standar, pengemudi dengan pengaruh minuman beralkohol, pengemudi yang melawan arus, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

"Pelanggaran tersebut di atas dilakukan secara persuasif, humanis, dengan memberikan tindakan teguran tertus kepada pelanggar," katanya.

Jajarannya berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir korban kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak