Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi

Saat itu Tim Regul Polsek Umbulharjo tengah melaksanakan patroli keamanan di sekitar lokasi.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:02 WIB
Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi
Ungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (15/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai peruntukannya. Dua dari tiga pemuda itu sendiri diketahui masih di bawah umur.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pengungkapan itu bermula pada Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 23.20 WIB Jalan Veteran Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu Tim Regul Polsek Umbulharjo tengah melaksanakan patroli keamanan di sekitar lokasi.

"Saat Tim Regul Polsek Umbulharjo melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Jalan Veteran Warungboto tepatnya di taman kecil ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu kendaraan yang lewat," kata Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (15/6/2022).

Mendapat laporan tersebut, Tim Regul Polsek Umbulharjo bersama pihak terkait lantas mendatangi lokasi tersebut. Mengetahui kedatangan polisi, para pemuda tersebut kemudian melarikan diri.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Panembakan Cimahi

Namun, polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar rombongan. Akhirnya satu orang dari rombongan dapat diamankan berserta kendaraannya.

"Setelah dilakukan penyisirian ditemukan senjata tajam sebanyak tiga buah yang disembunyikan taman dan langsung diamankan ke Polsek Umbulharjo," ujarnya.

Satu orang yang berhasil diamankan itu kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari sana diketahui, kepemilikan sajam itu mengarah ke tiga orang ini.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Setyo, tiga pemuda itu berhasil diamankan. Tiga orang itu adalah MF (18), RF (17) dan CN (16) yang semuanya warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pedang dan dua bilah senjata tajam jenis celurit serta dua unit sepeda motor honda Vario milik pelaku.

Baca Juga:Viral Video Dua Pria Terlibat Perkelahian, Salah Satu Kena Tusuk Senjata Tajam, Korban Selamat

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini