Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak

Tersangka penganiayaan merupakan remaja berusia 17 tahun, berinisial HH.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:54 WIB
Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak
Ilustrasi--kasus pembacokan. (Shutterstock).

Selanjutnya, HH mengejar korban dan berhasil meraih korban, lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali.

"Dua kali kena tubuh korban, empat kali tidak kena," ucapnya.

Setelah menyabet korban, HH berlari sambil memegang jaket korban. Hal itu dilakukan pelaku karena menduga korban hendak melarikan diri.

Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.

Baca Juga:Sesosok Mayat dengan Sejumlah Luka Tusuk Ditemukan di Kebun Salak Sleman, Diduga Korban Penganiayaan

Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.

Pukul 08.00 WIB warga menemukan mayat korban di kebun salak dan memberitahukan kepada adik korban.

Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.

"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.

Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto mengapresiasi adanya sikap proaktif masyarakat dalam rangka mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungannya.

Namun tindak lanjut tindakan upaya pencegahan, sebaiknya dilaporkan kepada polisi terutama dalam hal tangkap tangan, melakukan upaya paksa.

"Jangan sampai malah menjadi kontradiktif, berlebihan tidak proposional. Walaupun itu dilakukan terhadap pelaku kejahatan, lebih baik dilaporkan sedini mungkin kepada kepolisian, untuk bisa melakukan pencegahan agar perbuatan tindak pidana tidak terjadi di masyarakat," ujarnya.

Sangat penting peran masyarakat untuk mendeteksi, ikut serta proaktif peduli terhadap lingkungannya.

"Namun dengan batas koridor tidak melanggar perbuatan hukum dan berlebihan yang tidak proposional," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak