Dipicu Balas Dendam, Kelompok Geng di Sleman Lakukan Penganiayaan Terhadap Empat Siswa

para pelaku sempat menabrakkan kendaraannya sebelum akhirnya melukai korban

Galih Priatmojo
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:40 WIB
Dipicu Balas Dendam, Kelompok Geng di Sleman Lakukan Penganiayaan Terhadap Empat Siswa
Para pelaku anak dan dewasa yang diduga melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korbannya luka, usai menyerang geng yang berbeda, kala dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (21/6/2022). (kontributor/uli febriarni)

Tim Reskrim Polres Sleman kemudian menyisir CCTV di seputaran TKP. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada, sejumlah pelaku berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. 

"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya ke  Polres Sleman," terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku.

Pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun clurit.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 21 Juni 2022, Hujan Lebat Guyur Sleman dan Kota

"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal per individu. Hal ini juga masih kami dalami dan kembangkan," imbuh Ronny.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melukai korban. Mulai dari helm; sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm; sebilah clurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. 

"Senjata tajam yang kami sita bukan hanya yang dibawa oleh pelaku saat kejadian, melainkan juga yang disimpan di rumah pelaku," lanjutnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Perihal penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Ronny mengimbau masyarakat agar melapor kepada aparat kepolisian, apabila melihat tanda-tanda adanya aktivitas kelompok atau antar kelompok.

Baca Juga:Usung Konsep Lebih Horor, Sleman City Hall Buka Misteri Kampung Penari Series 2

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak