Ia menjelaskan, dari ribuan kasus PMK yang ada, terbanyak menyerang sapi potong. Selain itu, kasus ditemukan pada domba, kambing, kerbau.
Upaya lain yang dilakukan yakni menurunkan surat edaran. Isinya meminta agar pemerintah kalurahan dapat memantau dan mengawasi adanya pasar tiban ternak di wilayah mereka masing-masing.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang akan menggelar pasar tiban dan menjual ternak mereka, wajib mengajukan izin kepada pemerintah kalurahan setempat.
"Wajib bagi para pedagang hewan kurban untuk mengajukan izin kegiatan penjualannya ke kalurahan," sebutnya, seperti dalam SE yang terbit sejak 15 Juni 2022 itu.
Baca Juga:Perubahan Suhu Berpotensi Pengaruhi Kesehatan Hewan Ternak, DP3 Sleman Beri Imbauan Ini
Bersiap Menerima Vaksin dari Pusat
Suparmono menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu distribusi vaksin PMK dari Pemerintah Pusat.
Tahap pertama ini DP3 Sleman mendapat komitmen memberikan 1.000 dosis vaksin bagi sapi perah.
"Jumlah ternak di Sleman sebetulnya ada lebih dari 103.000 ekor. Dan kami sebenarnya telah mengajukan 97.050 vaksin," tuturnya.
Menurutnya, sarana penyimpanan vaksin PMK di Kabupaten Sleman sudah siap demikian pula dengan vaksinator.
Baca Juga:Muncul Polemik Pembasmian Burung Pipit, DP3 Sleman: Masih Uji Coba Kok
"Kami akan menugaskan semua petugas Puskeswan yang ada di 17 Kapanewon. Ada 20 orang tenaga medik veteriner dan 13 orang tenaga paramedik veteriner," tegasnya.