Pelaku Rutin Mengamati Situasi Kandang
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membagi peran masing-masing, saat kandang ditinggal penjaganya.
"TB yang juga warga Balecatur, selalu memonitor situasi kandang. Ketika penjaga lengah, sedang bebersih di rumah dan salat magrib, tersangka menggunakan kesempatan untuk langsung beraksi," kata dia.
TB juga bertugas merusak pagar seng untuk masuk ke area kandang. Selain itu, merusak pintu gembok kandang menggunakan linggis.
Baca Juga:Idul Adha 1443 Hijriah, Baznas Tambah Wilayah Distribusi Daging
"SM berperan sebagai driver, yang mengemudikan mobil Avanza sewaan, agar berada di posisi dekat dengan kandang. Kambing diambil dari kandang lalu dibopong oleh pelaku menuju mobil," ucapnya.
Pelaku berikutnya, HM berperan mencabut kabel listrik yang tersambung dengan sirkuit kamera, di area kandang.
"Kambing rencana mau dijual ke tengkulak yang juga sahabat dari salah satu tersangka," tambah dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Muryanto mengimbau, di masa mendekati Iduladha seperti saat ini, para peternak dapat betul-betul menjaga ternak mereka.
Baca Juga:Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya
"Supaya peristiwa ini tidak terulang," tuturnya.