Pelaku berikutnya, HM berperan mencabut kabel listrik yang tersambung dengan sirkuit kamera, di area kandang.
"Kambing rencana mau dijual ke tengkulak yang juga sahabat dari salah satu tersangka," tambah dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Muryanto mengimbau, di masa mendekati Iduladha seperti saat ini, para peternak dapat betul-betul menjaga ternak mereka.
Baca Juga:Idul Adha 1443 Hijriah, Baznas Tambah Wilayah Distribusi Daging
"Supaya peristiwa ini tidak terulang," tuturnya.
Satu dari tiga pelaku, SM, membenarkan bahwa ada delapan ekor kambing yang sempat mereka curi dari kandang korban.
Aksi mereka cukup berjalan mulus, karena saat diambil dari kandang dan diangkut menuju mobil, kambing tidak mengembik.
"Tidak bunyi waktu digendong," kata dia, yang menyebut baru satu kali ini beraksi.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya