Holywings Diduga Lakukan Penyimpangan Izin Usaha, DKI Alami Kerugian

Selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

Eleonora PEW
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:01 WIB
Holywings Diduga Lakukan Penyimpangan Izin Usaha, DKI Alami Kerugian
Outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki disk (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Baca Juga:12 Gerai Holywings Jakarta Ditutup, Gus Nadir Prediksi akan Banyak Pengangguran

Tak hanya soal, kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. [ANTARA]

Baca Juga:Sah! Ini Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak