Kena Tipu Investasi Bodong, Warga Jakarta Rugi Rp1,3 Miliar

Keduanya disebut menjadi bagian dari sindikat BTT koin yang merugikan LFD hingga Rp1,3 Miliar.

Galih Priatmojo
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:12 WIB
Kena Tipu Investasi Bodong, Warga Jakarta Rugi Rp1,3 Miliar
Kuasa hukum korban investasi bodong Bittorrent Trust, Jiwa Nugroho menunjukkan surat laporan ke Polda DIY di Yogyakarta, Jumat (01/07/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini salah seorang warga Jakarta, LFD merasa ditipu sindikat investasi bodong Bittorrent Trust (BTT) dengan modus kejahatan produk mata uang digital krypto bernama BTT Koin.

Dua pelaku yakni DNC dan NU yang merupakan warga Keweden, Tirtoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta pun dilaporkan LFD ke Polda DIY dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Keduanya disebut menjadi bagian dari sindikat BTT koin yang merugikan LFD hingga Rp1,3 Miliar.

"Korban diiming-imingi keuntungan yang besar untuk gabung jadi member investasi krypto BTT koin di Bittorrent Trust sejak september 2021 lalu," ungkap Kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Jumat (01/07/2022).

Menurut Jiwa, korban kena bujuk rayu karena dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 hingga 2 persen per hari dan bonus lainnya. Pada awalnya keuntungan memang diberikan sesuai kesepakatan dengan investasi sebesar Rp1,3 Miliar.

Baca Juga:Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Modus Modifikasi Tanki

Namun pada Maret 2022 lalu, laman Bittorrent Trust yang selama ini menjadi media akun investasi para member tiba-tiba hilang dan tidak bisa diakses. Orang-orang di perusahaan Bittorrent Trust juga ikut menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Akibatnya korban tidak bisa mengambil uangnya, termasuk keuntungan," jelasnya.

Jiwa menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku meyakinkan bila Biittorrent Trust telah terafiliasi dengan platform Bittorrent Investasi. Karenanya selain mendapatkan keuntungan, member pun dijanjikan mendapatkan bonus sponsor sebesar 10 persen dan bonus matching generasi mulai 1-20 persen.

Mereka juga dijamin bisa melakukan penarikan atau pencairan uang investasi atau withdraw sewaktu-waktu dan tidak terbatas. Sindikat tersebut sengaja mendompleng nama Bittorrent dengan tujuan agar member yakin dan percaya pada Bittorrent Trust meski selama bekerjasama korban tidak pernah ditunjukkan dokumen legalitas badan hukum maupun surat kontrak atau perjanjian investasi.

"Namun saat enam bulan kemudian website tidak bisa diakses, pelaku yang dihubungi korban mengaku website sedang dalam proses maintenance. Bahkan korban tidak bisa melakukan lagi penarikan dan pencairan investasi," ungkapnya.

Baca Juga:Tingkatkan Keamanan Aset Kereta Api, KAI Daop 6 Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan Polda DIY

Penipuan tersebut, lanjut Jiwa dimungkinkan tidak hanya merugikan LFD. Dimungkinkan ada korban-korban lain yang juga ditipu Bittorrent Trust dengan jumlah yang besar.

Karena itulah LFD mengawali laporan kepada pihak kepolisian. Dia berharap modus scamming Bittorrent Trust tidak makin banyak memakan korban.

"LFD berharap korban-korban lain juga ikut speak up agar bisa segera diproses hukum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak