Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara

Draf RKUHP yang mengatur tentang pasal perzinahan mendapat sorotan dari Kemal Palevi

Eleonora PEW
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:26 WIB
Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara
Pemain film Cinta Subuh ditemui di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/5/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraJogja.id - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Draf final RKUHP ini berisi pasal yang mengatur hukuman bagi para pelaku zina, hingga hubungan sedarah.

Isi dari draf RKUHP ini lantas banyak menarik perhatian semua kalangan, salah satunya yakni Stand Up Comedian sekaligus youtuber Kemal Palevi.

Dia menyoroti isi dari draf RKUHP tersebut, seperti yang terlihat dalam uggahan akun Instagram pribadinya @kemalpalevi pada Kamis (07/07/2022) ini.

Dalam unggahan tersebut Kemal Palevi mengunggah tangkapan layar thread twitter nya tentang isi dari draf RKUHP yang baru diserahkan pemerintah kepada DPR.

Baca Juga:Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

“Waduuuh hati-hati sekarang buat yang suka fwb-an, atauu yang pacaran mulu, zina, tapi gak nikah-nikah! Kalian bisa masuk penjara loh! Jadi buat cewek-cewek, atau cowok-cowok, minta kepastian sekarang juga! Drpd dipenjara
Btw negara skrg ngurusin beginian ya. Bangga deh :'))” tulisnya dalam thread tersebut.

Kemal Palevi sendiri juga menuliskan bunyi dari pasal yang dia soroti dalam kolom caption unggahan tersebut.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP."

"Pasal 416 RKUHP buat mengatur pasangan yang suka kumpul kebo, atau yang tidak ada keterikatan hubungan suami dan istri. Bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

“Yang boleh ngelapor atau mengadukan adalah orangtua, anak, suami, istri, atau (dengan persetujuan pula) kepala desa / yang sederajat,” tambah Kemal Palevi di akhir.

Baca Juga:Heboh Soal Draf Rancangan Hukum Pidana Pelaku Santet, Publik: Ini Negara atau Tempat Denda?

Unggahan Kemal Pahlevi itupun banyak menggaet netizen untuk meiriknya, berbagai macam reaksi dari netizen pun memenuhi kolom komentar unggahan tersebut.

“Baguslah biar nggak seperti liberal barat,” ucap netizen.

“Baguss dunkk...biar maksiat berkurang..semua agama pun juga tidak membolehkan.baguslah negara membuat UU,” tulis netizen.

“Kata temen saya spongebob “kalo yang BO orang kelas atas dipenjara ga?”” tanya netizen.

“Deuhh gabisa peluk ayang,” canda netizen.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini