Polisi sebenarnya sudah menemukan 10 grup WhatsApp dan 1 Facebook terkait kasus ini. Namun kemudian dikerucutkan kepada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak.
Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis
Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:28 WIB

BERITA TERKAIT
Tersangka Kasus Jaringan Grup Pedofil Bertambah, Total 8 Orang Diamankan dari 6 Provinsi
13 Juli 2022 | 16:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
08 Juni 2025 | 14:47 WIB WIBTerkini