Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis

Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:28 WIB
Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis
Tersangka jaringan grup pedofil dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Polisi sebenarnya sudah menemukan 10 grup WhatsApp dan 1 Facebook terkait kasus ini. Namun kemudian dikerucutkan kepada dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak