Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa tetap tidak boleh ada toleransi untuk kasus kejahatan seksual.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Juli 2022 | 20:48 WIB
Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, KPAI: Bukan Rumahnya yang Dibubarkan tapi Oknumnya Diproses
Pesantren Shiddiqiyah [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJogja.id - Kementerian Agama telah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang. Setelah sebelumnya dicabut menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pesantren tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa tetap tidak boleh ada toleransi untuk kasus kejahatan seksual. Namun yang tidak boleh dilupakan bahwa kasus ini dilakukan oleh oknum.

"Ya yang pasti ini kan oknum, enggak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual dimanapun. Jadi memang kita harus tegas terhadap pelaku kejahatan seksual," kata Susanto ditemui di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Mengingat kasus itu dilakukan oleh seorang oknum, maka dikatakan Susanto, memang bukan tempat atau pesantren itu yang dihentikan. Melaikan oknum tersebut yang perlu diproses secara tuntas.

Baca Juga:Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

"Karena oknum ya tentu bukan rumahnya yang dibubarkan tetapi oknumnya harus diproses," tegasnya.

Menurutnya dalam konteksnya kasus ini, pencegahan kejahatan seksual harus dilakukan dimanapun oleh siapapun. Apalagi dari sosok pimpinan di satuan pendidikan berbasis agama.

"Harus dilakukan pencegahan sebagai top leader di satuan pendidikan berbasis agama, memang harus melakukan pencegahan terhadap semua pihak. Pencegahan yang selanjutnya adalah memastikan terhadap tindaklanjut jika ada kasus lagi," terangnya.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Namun pada Senin (11/7/2022), Menteri Agama Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.

Baca Juga:Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum

Muhadjir mengatakan tidak ada keterlibatan ponpes dengan tersangka kasus dugaan pencabulan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

"Setelah kita telah jadi pondok pesantren ini tidak ada keterlibatan dengan kasus itu," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadjir dapat belajar dengan tenang.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini