SuaraJogja.id - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Wawan Masudi menanggapi langkah KPU RI yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus. Ia menilai, ada beberapa hal yang kemudian perlu lebih utama diperhatikan agar tidak terjerumus dalam politik praktis saja.
"Saya pertama melihatnya dari frame besarnya bahwa proses penyelenggaraan pemilu ke depan itu memang harus dan perlu untuk memperkuat dan mengedepankan isu-isu programatik," kata Wawan dihubungi awak media, Rabu (27/7/2022).
Dimensi programatik atau tentang bagaimana ide dan gagasan kebijakan itu dideterminasikan secara luas kepada publik penting untuk dilakukan.
Sebab hal itu untuk mengimbangi komodifikasi dan identifikasi politik yang berbasis identitas yang selama ini menjadi salah satu penyakit dalam politik elektoral.
Baca Juga:Anggota KPU Sedang Kuliah Wajib Cuti Dari Aktivitas Kampus
Sehingga kemudian perlu menempatkan ide dan rencana dari KPU tersebut untuk memperluas arena kampanye. Salah satunya termasuk di dalam kampus yang ada di dalam kerangka itu.
"Artinya format kampanye yang dibawa ke kampus itu harus dengan tujuan untuk memberikan nuansa programatik politik yang lebih kuat," ujarnya.
Menurutnya, ide KPU tersebut justru bagus untuk diterapkan, terlebih KPU sebagai penyelenggara punya tanggung jawab untuk menghadirkan arena-arena dan mekanisme yang kemudian membuat tradisi dan budaya politik yang berbasis pada gagasan itu muncul.
"Nah kampus bisa menjadi salah satu alatnya. Artinya kalau memang itu mau dibuat harus with condition. Kondisinya apa, syaratnya apa," tegasnya.
Kampanye di kampus, kata Wawan, harus digunakan untuk mendorong model-model proses elektoral. Kebijakan tersebut akan sangat bagus sejauh memang masih dalam kerangka itu.
Namun kemudian, rencana itu tidak menjadi bagus jika semata-mata kampus digunakan sebagai arena menggali suara saja, apalagi cuma untuk memanfaatkan jaringan kemahasiswaan di kampus.
"Apalagi yang kita tahu jaringan kemahasiswaan di kampus itu punya afiliasi politik. Nah itu yang kurang bagus. Jadi urut-urutan berpikirnya begitu, jangan langsung dipotong, kampus tempat kampanye, iya lalu idenya apa. Itu yang saya kira perlu diperhatikan," tandasnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/7/2022).
Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya.
Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.