SuaraJogja.id - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J makin menguatkan dugaan publik terhadap keterlibatan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Terbaru, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat (8/7/2022), tersebut.
Selain itu, sebelumnya juga bermunculan fakta terbaru yang mengarah pada adanya klaim palsu soal aksi Brigadir J hingga dugaan pelanggaran pidana oleh Ferdy Sambo.
Berikut lima fakta terbaru kasus Brigadir J ringkasan SuaraJogja.id sepekan terakhir, yang diduga melibatkan peran Ferdy Sambo:
1. Tak Ada Bukti Brigadir J Todongkan Senjata
Baca Juga:Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka
Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka, seperti diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022), Komnas HAM mempertanyakan klaim yang menyebut bahwa Brigadir J menodongkan senjata pada Putri.
Pasalnya, satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Bripka Ricky, cuma mendegar suara teriakan istri Ferdy Sambo saat insiden berlangsung. Lantaran tak ada saksi lain yang melihat insiden penembakan, Taufan mengendus adanya kejanggalan.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," jelas Taufan.
![Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/06/13233-bharada-e-bharada-richard-eliezer-pudihang-lumiu.jpg)
Pada Sabtu (6/8/2022) Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Baca Juga:Siapa Brigadir RR? Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Ia ditahan 30 hari di sana dalam rangka pemeriksaan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Terdapat empat orang yang ditempatkan di Patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yaitu sidang kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo, yang merupakan pemilik rumah dinas tempat penembakan Brigadir J.
3. Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV TKP
![Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/06/99816-inspektur-jenderal-ferdy-sambo-mantan-kepala-divisi-propam-polri-saat-diperiksa.jpg)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, mengatakan, Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV di TKP kematian Brigadir J, yang merupakan rumah dinasnya. Ia disebut telah melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP, seperti yang disimpulkam dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Menanggapi indikasi adanya pengambilan CCTV, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk pelanggaran etik anggota Polri, sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).
4. Pengakuan Bharada E
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E berubah sikap. Jika sebelumnya ia mengaku sebagai penembak tunggal, belum lama ini ia memberikan pengakuan baru dengan menyebut adanya pelaku lain dalam kematian Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya terlihat sangat lega saat memberikan nama-nama polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sudah disebutin semua disana, sudah peran semuanya di sana. Tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," jelasnya, Minggu.
5. Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Setelah Bharada E, Bripka RR, ajudan Putri, ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Minggu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
![Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/13275-istri-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi-saat-di-mako-brimob-antara.jpg)
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).