Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

SuaraJogja.id - Memblokir STNK mobil atau motor perlu dilakukan setelah kendaraan Anda dijual. Atau ini bisa dilakukan jika kendaraan Anda hilang dan sudah lama tak kembali.

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Kebijakan itu khususnya berlaku di Jakarta.

Anda bisa mengurusnya dengan langsung datang Samsat, ini dilakukan secara offline.

Baca Juga:The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

Namun agar tidak mengantre, Anda juga bisa Blokir Kendaraan Online via online. Berikut ini caranya:

Syarat dokumen blokir kendaraan online:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

- Melampirkan surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.

- Fotokopi surat akta serah terima

Baca Juga:Kisah Siswa SD Tempuh Jarak 10 Kilometer dengan Jalan Kaki Demi ke Pergi Sekolah, Beruntung Ketemu Pemobil Ini

- Fotokopi bukti pembayaran jual beli kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak