- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
- Pilih menu PKB
- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.
- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.
- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas
- Kirim apabila data sudah lengkap.
Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.