Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.

- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.

- Surat pernyataan (tersedia di website yang disediakan oleh Samsat)

Langkah blokir kendaraan online:

Baca Juga:The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

- Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id.

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.

- Pilih menu PKB

- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.

Baca Juga:Kisah Siswa SD Tempuh Jarak 10 Kilometer dengan Jalan Kaki Demi ke Pergi Sekolah, Beruntung Ketemu Pemobil Ini

- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak