Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.

- Pilih menu PKB

- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.

Baca Juga:The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.

- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas

- Kirim apabila data sudah lengkap.

Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.

Baca Juga:Kisah Siswa SD Tempuh Jarak 10 Kilometer dengan Jalan Kaki Demi ke Pergi Sekolah, Beruntung Ketemu Pemobil Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak