Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil

Sebab Anda akan kena pajak progresif jika tidak blokir STNK mobil atau motor Anda setelah Anda membeli mobil baru.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online di STNK Motor dan Mobil
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.

- Pilih menu PKB

- Lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP.

Baca Juga:The Best 5 Oto: GIIAS 2022 Gelar GIAC, Hana Qosim dan 17 Agustusan, Daihatsu Rocky Hybrid Tampil Keren

- Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir.

- Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas

- Kirim apabila data sudah lengkap.

Demikian ulasan cara blokir kendaraan online di Jakarta.

Baca Juga:Kisah Siswa SD Tempuh Jarak 10 Kilometer dengan Jalan Kaki Demi ke Pergi Sekolah, Beruntung Ketemu Pemobil Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak