- Trah Sultan HB II mempersiapkan gugatan hukum internasional ke ICJ atau PCA terkait aset Geger Sepehi 1812.
- Gugatan fokus menuntut restitusi Inggris atas perampasan aset yang diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan berat.
- Keluarga menolak akses digitalisasi sebagai solusi akhir dan mendesak pemerintah Indonesia memasukkan isu ini dalam diplomasi dengan Inggris.
SuaraJogja.id - Upaya pengembalian aset Keraton Yogyakarta yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812 memasuki babak baru.
Tidak lagi sekadar mendesak lewat diplomasi budaya, Keluarga Besar (Trah) Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) kini secara tegas mempersiapkan langkah hukum ke tingkat global untuk menuntut keadilan.
"Dalam hukum internasional, kejahatan semacam ini tidak mengenal batas kedaluwarsa," kata Tim Kuasa Hukum Internasional Trah Sultan HB II, Muhammad Firman Maulana, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan kasus ini bakal diseret ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.
Baca Juga:Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
Langkah ini diambil mengingat peristiwa 1812 diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang berat.
"Gugatan yang diajukan oleh keluarga besar trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (Sultan HB II) berfokus pada tuntutan restitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan," ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum secara resmi menolak tawaran akses digital manuskrip rampasan itu. Pihaknya turut mendesak Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menjadikan isu pengembalian aset ini sebagai syarat utama dalam kerja sama diplomatik, investasi, dan pendidikan dengan Inggris.
Tolak Kompromi Digitalisasi
Ketegasan sikap ini juga dipicu oleh penolakan Trah HB II terhadap tawaran akses digital untuk manuskrip-manuskrip curian tersebut.
Baca Juga:Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyebut solusi digitalisasi sebagai hal yang tidak dapat diterima.
"Kami secara tegas menolak digitalisasi sebagai solusi akhir. Ini soal kedaulatan budaya dan harga diri bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses scan dokumen," tegas Fajar.
Apalagi ada lebih kurang 7.500 manuskrip asli yang harus dikembalikan. Ditambah dengan ribuan keping emas dan perak dengan nilai ditaksir mencapai Rp8,36 triliun.
Pihak keluarga kini menunggu respons pemerintah Inggris dan Indonesia. Namun, Fajar menegaskan bahwa persiapan litigasi terus berjalan sebagai ultimatum jika jalur persahabatan tidak membuahkan hasil konkret.
"Jika jalur diplomasi tetap buntu, mereka telah menyiapkan langkah hukum di tingkat global," pungkasnya.