Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

Sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
Ilustrasi Pemilu - daftar parpol gagal yang jadi peserta pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJogja.id - Tiga partai politik (parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos pada Pemilu 2024 mendatang. Hingga saat ini Bawaslu juga menyatakan masih akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.

Namun sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses sengketa di pendaftaran itu sudah diatur undang-undang. Hal yang kemudian perlu diperhatikan adalah sengketa itu baru akan terjadi jika sudah ada keputusan KPU.

"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," kata August kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

Disampaikan August bahwa keputusan tentang partai politik itu nanti baru akan dibuat pada 14 Desember 2022 mendatang. Saat itu terkait penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Prosesnya sendiri baru dimulai dari tahap awal yakni pendaftaran yang akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Di sana masih akan ada perbaikan dan lain sebagainya hingga kemudian dilakukan verifikasi faktual lalu sampai pada penetapan.

"Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Itu lah yang sebenarnya objek sengketa. Kalau (sekarang) dalam pandangan KPU tidak, belum ada," tuturnya.

Sehingga permohonan sengketa oleh tiga parpol ke Bawaslu tersebut belum memiliki objek hukum yang jelas. Mengingat surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut tak tertera dalam beleid yang berlaku.

Jika melihat pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 sendiri tertera memang surat tanda pengembalian itu tidak bisa menjadi objek sengketa. Sebab objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK) KPU saja.

Baca Juga:Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.

Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak