SuaraJogja.id - Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) dengan sejumlah jajaran penegak hukum lain berbalut cerita menegangkan. Dalam pengungkapan dan penangkapan di wilayah laut Aceh Timur, pelaku nekat tabrak perahu petugas tapi akhirnya tewas.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan dalam Operasi Purnama kependekan dari (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) sedikitnya menyita peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 177,4 kilogram dan ekstasi 19.700 butir.
"Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI telah berhasil mengungkap dua kasus yaitu kasus 31,7 kg sabu-sabu di Sumatera Selatan dan Lampung, dan kasus kedua 42,6 kg sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi jaringan Malaysia-Tanjung Balai," katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).
BNN RI yang mengungkap satu kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur membeberkan adanya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.
Baca Juga:Bisnis Narkoba Miliaran Rupiah Diungkap di NTB, Polisi Akan Miskinkan Para Pelaku
Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.
"Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas, bahkan mencoba menabrak petugas," ucap Golose.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka berinisial AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu-sabu seberat 31,2 kilogram. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun meninggal dunia.
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, tim gabungan yang dibantu tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kilogram disita dari tangan tersangka JU.
"Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi 'Purnama' telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika," tutur Golose.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar.
Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) resmi ditutup di Dermaga TNI AL, Dumai, Provinsi Riau, Selasa.
Operasi bersama yang melibatkan BNN RI beserta mitra kerjanya seperti TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berjalan dengan lancar.