SuaraJogja.id - Akmal Marhali selaku pengamat sepak bola tanah air juga memberikan komentar terkait beberapa klub sepak bola Indonesia yang disponsori oleh situs rumah judi.
Beberapa klub yang dimaksud ialah Persikabo (SBOTOP), PSIS Semarang (Skor88.news), dan Arema FC (Bola88.fun). Bahkan baru-baru ini beredar sebuah kabar jika ada salah seorang yang melaporkan ketiga klub tersebut ke ranah hukum.
Menurut Akmal Marhali PSSI dan PT LIB seharusnya bertindak tegas terhadap tiga klub BRI Liga 1 yang disponsori oleh rumah judi. Ia menyayangkan seolah-olah tidak ada tindakan tegas dan membiarkan ketiga klub menggunakan produk tersebut.
"Ini harusnya ada ketegasan dari PSSI dan juga LIB yang sampai sekarang didiemin aja dianggap tidak ada masalah... bahwa mereka tetap dibolehkan untuk menggunakan produk-produk tersebut," ungkap Akmal Marhali dilansir dari akun Instagram pribadinya @akmalmarhali20.
Baca Juga:Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1
Akmal Marhali menyebutkan jika kejadian ini jelas-jelas sebuah pelanggaran. Ketiga klub itu diklaim telah melakukan dua bentuk pelanggaran.
"Jelas-jelas menurut saya ini pelanggaran. Pelanggaran pertama terhadap surat edaran LIB yang kedua pelanggaran terhadap hukum negara," imbuhnya.
Ia juga berharap kepada institusi kepolisian untuk mengambil langkah tegas, mengingat judi online menjadi salah satu situs yang diperangi oleh Polri.
"Polisi yang sudah menegaskan perang terhadap judi online harusnya juga memerangi ini semua di sepak bola. Karena apa? Karena ini akan menjadi racun kalau dibiarkan begitu saja. Judi dibolehkan, faktanya jadi sponsor di sepak bola kita kok dan dilihat oleh orang banyak. penonton sepak bola kita kan dari anak-anak sampai dewasa," ucapnya.
"Ini yang menjadi tidak jelas dan harus dipertegas oleh pelaku sepak bola kita atau otoritas sepak bola kita PSSI juga di dalamnya ada LIB. kalau tidak negara harus turun tangan."
Akmal Marhali juga menyinggung terkait surat edaran yang berisi tentang pelarangan menggunakan situs rumah judi sebagai sponsor klub. Menurutnya surat edaran tersebut belum dihapus.
"Surat edaran ini setahu saya tidak pernah dihapus, tetap berlaku. Kalau dihapus harusnya LIB mengeluarkan surat edaran baru bahwa situs rumah judi misalnya boleh menjadi sponsor di kompetisi sepak bola Indonesia. Ini yang menjadi pertanyaan besar kenapa LIB sampai sekarang diam terhadap hal-hal yang melanggar regulasi dan melanggar hukum positif," kata Akmal Marhali.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia