Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional

Serangan Israel ke Iran dilanggar hukum internasional & kedaulatan negara. AS dukung. Eskalasi konflik & melemahnya diplomasi global.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Maret 2026 | 05:05 WIB
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional
Ilustrasi perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel. (Dok. Suara.com)
Baca 10 detik
  • Israel menyerang Iran dengan dukungan AS, menyebabkan korban jiwa elite pemerintahan dan kerusakan fasilitas publik.
  • Pakar UMY menilai serangan tersebut melanggar kedaulatan negara dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter.
  • Dukungan AS mencerminkan pergeseran kebijakan luar negeri menuju eksepsionalisme nasionalis, mengabaikan multilateralisme.

SuaraJogja.id - Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali memanas menyusul serangan militer Israel terhadap Iran yang disebut-sebut mendapat dukungan dari Amerika Serikat (AS). Serangan tersebut dilaporkan menimbulkan korban jiwa, termasuk dari kalangan elite pemerintahan Iran seperti Ali Khamenei Dan beberapa menteri serta kerusakan sejumlah fasilitas publik.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta(UMY), Ratih Herningtyas, menilai tindakan Israel dan AS tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional. Bahkan menurunkan marwah diplomasi internasional.

"Penyerangan yang dilakukan hingga menimbulkan korban, termasuk pimpinan tertinggi Iran, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara. Ini berpotensi memperluas eskalasi konflik dan menciptakan ketidakstabilan kawasan," papar Ratih di Yogyakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut Ratih, dalam perspektif hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan yang tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain. Serangan lintas batas tanpa mandat internasional yang sah dinilai bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.

Baca Juga:Pakar Hukum Tata Negara UMY: Putusan MK Muluskan Gibran jadi Cawapres Prabowo Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia

Serangan yang menyasar fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas sipil yang tidak digunakan untuk kepentingan militer seharusnya tidak boleh dilakukan. Hal itu melanggar hukum humaniter internasional

"Hukum humaniter internasional secara tegas melindungi warga sipil dan obyek sipil, termasuk sekolah. Jika benar fasilitas pendidikan menjadi sasaran, maka itu merupakan pelanggaran serius," tandasnya.

Ia menambahkan, tindakan militer semacam itu juga mencederai marwah diplomasi internasional. Di tengah berbagai tantangan global, mekanisme penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi dan kerja sama multilateral seharusnya menjadi prioritas utama.

“Langkah militer justru menurunkan kualitas hubungan internasional yang selama ini dibangun melalui dialog, negosiasi, dan forum-forum multilateral," ungkapnya.

Ratih menambahkan, posisi politik AS di bawah kepemimpinan Donald Trump yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap langkah Israel juga mencerminkan pergeseran paradigma politik luar negeri negara itu. Sebab selama ini AS dikenal dengan konsep eksepsionalisme liberal.

Baca Juga:Sejumlah Hakim Terjerat Kasus, Pakar Hukum UGM Minta KY Tingkatkan Integritas

Negara Paman Sam itu memiliki pandangan dan misi moral untuk menyebarkan nilai-nilai demokrasi dan liberalisme ke seluruh dunia. Namun, dalam perkembangan terbaru, terjadi pergeseran ke arah eksepsionalisme nasionalis.

"Eksepsionalisme nasionalis lebih menekankan pada kepentingan domestik Amerika Serikat sendiri. Ini terlihat dari kebijakan America First yang mengedepankan nasionalisme sempit dan cenderung skeptis terhadap multilateralisme," ungkapnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, berimplikasi pada cara AS memandang konflik internasional. Alih-alih mendorong solusi kolektif melalui lembaga internasional, pendekatan yang diambil lebih bersifat unilateral dan berorientasi pada kepentingan strategis nasional.

Pola kebijakan seperti ini berpotensi memperlemah sistem hukum internasional yang selama ini menjadi fondasi tata dunia pasca-Perang Dunia II. Jika negara-negara besar mengabaikan norma dan mekanisme internasional, maka risiko konflik terbuka akan semakin besar.

Karenanya peran komunitas internasional untuk mendorong de-eskalasi dan kembali pada jalur diplomasi sangat dibutuhkan.

"Penyelesaian persoalan internasional harus dilakukan secara damai, manusiawi, dan bermartabat. Tanpa itu, stabilitas global akan terus berada dalam ancaman," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak