Sejumlah Hakim Terjerat Kasus, Pakar Hukum UGM Minta KY Tingkatkan Integritas

Komisi Yudisial (KY) diminta ikut berperan meningkatkan integritas para hakim.

Galih Priatmojo
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Sejumlah Hakim Terjerat Kasus, Pakar Hukum UGM Minta KY Tingkatkan Integritas
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dan pembicara lain menyampaikan paparan dalam Forum Diskusi 'Sinergi Bersama Mewujudkan Peradilan Bersih' di Yogyakarta, Sabtu (05/08/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Yudisial (KY) ikut berperan meningkatkan integritas para hakim. Hal ini penting mengingat beberapa hakim terjerat kasus hukum seperti korupsi dan skandal lain alih-alih menegakkan hukum.

Apalagi saat ini jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) KY tak sebanding. Dengan jumlah SDM sekitar 300 orang, KY harus mengawasi lebih dari 8.000 hakim di 964 sektor pengadilan.

Peningkatan integritas hukum bisa terwujud bila KY mau memperkuat relasi dengan publik. Sebab partisipasi publik berperan dalam meningkatkan integritas hakim.

"Masyarakat adalah sumber informasi data, penyedia data. Kalau mau melihat dan mendapatkan rasa keadilan masyarakat maka dibutuhkan peran KY untuk menyerap data itu. Termasuk bagaimana hakim dan pengadilan menyerap data itu untuk mendapatkan konteks keadilan," papar Uceng--sapaan Zainal dalam Forum Diskusi 'Sinergi Bersama Mewujudkan Peradilan Bersih' di Yogyakarta, Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga:Cara Duduk Mario Dandy saat Sidang Bak di Tongkrongan, Langsung Disemprot Hakim: Jaga Sikapmu!

Menurut Uceng, KY harus menyadari peran publik dan memperkuat relasi dengannya. Dengan demikian bisa menimbulkan rasa percaya publik pada lembaga negara tersebut.

"Makin dekat KY dengan publik maka KY akan makin dilindungi. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perbaikan KY," tandasnya

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus mantan Ketua KY, Suparman Marzuki meminta KY memaksimalkan fungsi dalam menjaga wewenang dan martabat hakim.

"KY perlu menganalisis putusan hakim tanpa perlu takut dicap menggerus independensi," ujarnya.

Suparman menambahkan, independensi KY sangat dibutuhkan dalam hukum. Tidak hanya saat hakim memeriksa namun juga saat mereka mengadili, dan memutus perkara.

Baca Juga:Tak Hanya Ajukan Kasasi, Pukat UGM Sebut Perlunya Pengawasan Internal-Eksternal dalam Kasus Hakim Agung Gazalba

"Tapi kalau sudah diputus maka sudah menjadi konsumsi publik. Upaya hukum (banding-red) silakan jalan tidak terganggu, tetapi KY bisa menjalankan kewenangan untuk menganalisis keputusan hakim. Kritik KY yang lugas, jelas, transparan itu perlu untuk menjaga integritas hakim," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak