SuaraJogja.id - Seorang warga Tegaldowo, Bantul inisial GM (34) tertipu oleh seseorang setelah menyewa mobil miliknya. Akibatnya korban rugi berupa satu unit mobil senilai Rp135 juta.
Kapolsek Bantul Wahyu Sudadi menuturkan peristiwa tersebut bermula saat terlapor inisial NP (32) yang beralamatkan Jetis, Saptosari, Gunungkidul menyambangi rumah korban untuk menyewa mobil dengan biaya sebesar Rp250 ribu.
Terlapor meminjam mobil tersebut selama 2 pekan dan pada saat itu melunasi biaya penyewaan sebesar Rp4,25 juta.
"Awal mula terlapor meminjam mobil pada 12 Agustus 2022 dan dikembalikan pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB terlapor melunasi biaya rental sebesar Rp4,25 juta," papar Wahyu, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:Harga Cabai di Pasar Bantul Meroket hingga 2 Kali Lipat Setelah Kenaikan BBM
Setelah melunasi peminjaman kendaraan, kepada korban NP kembali meminta perpanjangan persewaan hingga 3 September 2022. Namun setelah tanggal perjanjian terlapor tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
"Korban pun mencoba menghubungi terlapor namun nomornya sudah tidak aktif," tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Avanza senilai Rp135 juta. Setelah itu korban pun melaporkan dugaan tindak penipuan tersebut pada Polsek Bantul.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke kami kemarin sore (Senin, 5/9/2022) dan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan teman-teman Reskrim," tutupnya.
Baca Juga:Tertipu Investasi Bodong, Warga Trimulyo Bantul Rugi Rp850 Juta