SuaraJogja.id - Seorang warga Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul berinisial T (43) menjadi korban penipuan investasi hingga merugi ratusan juta rupiah. Saat ini polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengutarakan kasus tersebut bermula saat korban ditawari investasi oleh saksi inisial P (59) warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa [19/4/2022] pukul 20.04 WIB di Keyong Caffe, Keyongan Sabdodadi Bantul," kata Jeffry, Selasa (6/9/2022).
Kepada korban, saksi mengatakan adanya keuntungan sebesar 25 persen setiap pekannya dari dana yang diinvestasikan. Korban yang tergiur dengan keuntungan yang besar akhirnya mentransfer uang ke rekening terlapor inisial MFI (45).
Baca Juga:Kasus Polisi Tembak Polisi Terjadi di Lampung, Kesehatan Mental Aparat Dipertanyakan
"Korban melakukan transaksi dengan cara transfer sebanyak 17 kali dan tunai sebanyak 4 kali diserahkan langsung kepada terlapor," jelasnya.
Namun sejak tanggal tersebut hingga saat ini korban belum menerima hasil dari investasi tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp850 juta.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kasus penipuan sendiri sempat menjadi tinggi pada tahun 2021 di Bantul. Hal itu menurut kepolisian terjadi lantaran dampak dari pandemi Covid-19.
Kasus penipuan dan penggelapan masih menjadi sorotan di Bumi Projotamansari. Namun begitu kasus kriminal lainnya terjadi penurunan di akhir tahun 2021 lalu.
Baca Juga:Kronologi dan Motif Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Letusan Terdengar Tetangga