"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.
Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang.
"Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.
Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar. Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak.
Baca Juga:Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO