Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Minim, Wamenkumham Sebut Hanya 0,01 Persen

Dengan adanya UU TPKS maka pembuktian kekerasan seksual terhadap korban akan menjadi lebh mudah dilakukan.

Galih Priatmojo
Jum'at, 09 September 2022 | 15:29 WIB
Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Minim, Wamenkumham Sebut Hanya 0,01 Persen
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan penanganan kasus kekerasan berbasis gender hingga saat ini masih sangat minim. Dari sekitar 300 ribu laporan yang diterima, baru sekitar 150-300 kasus ata 0,01 persen yang bisa diselesaikan.

"Itu berarti ada yang salah dengan aturan hukum, karena instrumen hukumnya, terutama soal pembuktian [sulit]. Karenanya UU PKS  [diterbitkan]," ujar Edy-sapaan Edward saat menghadiri Gerakan Nasional Paralegal Aisyiyah di UAD, Jumat (09/09/2022).

Karena itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS  tersebut tidak hanya fokus pada tindakan represif terhadap pelaku namun juga pencegahan dan pemulihan korban.

Dengan adanya UU TPKS maka pembuktian kekerasan seksual terhadap korban akan menjadi lebh mudah dilakukan. Korban pun mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

Baca Juga:Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Responsnya saat Ditanya Kasus Ferdy Sambo Disorot

"Dengan UU TPKS, ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seks maka seketika korban berhak mendapatkan pendampingan, [pendampingan] boleh dilakukan siapa saja termasuk paralegal," paparnya.

Edy menambahkan, pararegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum bisa berperan dalam pendampingan kasus kekerasan seksual. Namun mereka harus memahami hukum karena bekerja dengan hukum formal.

Apalagi paralegal bersifat membantu korban baik perempuan dan anak. Karenanya mereka harus bisa menjadi mediator yang baik.

"Paralegal akan memberikan konsuktasi kepada korban," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, gerakan nasional paralegal coba dilakukan Aisyiyah. Hal ini salah satu upaya perhatian ‘Aisyiyah dalam melakukan pendampingan pada persoalan keadilan yang berkaitan dengan hukum.

Baca Juga:Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

"Dengan adanya 25 Posbakum yang telah tersedia di berbagai provinsi ini dapat membantu akselerasi program lebih cepat dan maksimal," jelasnya.

Dalam memberikan bantuan hukum maupun pendampingan, kader paralegal harus bersifat inklusif. Gerakannya tidak ada memberikan pendampingan dengan memilah-milih siapa yang dibantu tapi harus membantu semua.

"Gerakan dakwah inklusif ini memang sudah sejak dari Persyarikatan ini lahir, kepentingannya untuk kepentingan umat seluas-luasnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak