Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak

Deddy menilai bahwa diskon pajak yang diberikan oleh pemerintah baik dari kabupaten atau kota cukup berpengaruh kepada industri perhotelan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 10 September 2022 | 10:48 WIB
Daya Beli Masyarakat Turun Imbas Kenaikan Harga BBM, PHRI DIY Berharap Ada Diskon Pajak
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD DIY Deddy Pranowo Eryono - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memberi dampak kepada seluruh elemen masyarakat. Tak sedikit kelompok warga yang merasa makin sulit dari sisi ekonomi di tengah perjuangan pulih melawan pandemi Covid-19.

Menanggapi kenaikan harga BBM, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta keringanan beban buntut dari kondisi saat ini. Keringanan itu bisa dilakukan pemerintah dengan memberikan diskon pajak.

"Kenaikan BBM harus diimbangi kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya untuk bisa memberikan diskon pajak, baik itu pajak hotel dan restoran maupun pajak bumi dan bangunan. Ya agar beban kami berkurang," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).

Deddy menilai bahwa diskon pajak yang diberikan oleh pemerintah baik dari kabupaten atau kota cukup berpengaruh kepada industri perhotelan. Terlebih dengan kenaikan harga BBM serta pemulihan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga:Geger Erick Thohir Akan Tambah Gaji Karyawan BUMN Imbas Harga BBM Naik, Publik: Yang Bayar Pajak Mereka Aja

Insentif dari pemerintah akan menjadi bantuan yang sangat dibutuhkan oleh perhotelan di DIY. Mengingat saat ini kondisi tak seideal beberapa waktu lalu.

Ditambah dengan daya beli masyarakat yang juga ikut turun akibat berbagai harga kebutuhan meningkat. Oleh sebab itu bantuan dari pemerintah memang perlu untuk diberikan.

"Waktu kami tidak dalam kondisi kesulitan kan kami masih bisa bayar pajak hotel dan PBB dengan penuh. Sekarang kita kan kesulitan alangkah baiknya kami juga dibantu," ucapnya.

Bantuan itu pun, kata Deddy, tak perlu diberlakukan secara permanen atau terus menerus. Namun hanya untuk sementara waktu saja.

"Ya setidaknya untuk berapa bulan saja atau sembari melihat kondisi. Pajak hotel itu bisa dikurangi yang kemarin 10 persen bisa dikurangi menjadi 5 persen dan tidak perlu permanen juga," tuturnya.

Baca Juga:Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya

Pemerintah kabupaten dan kota di DIY perlu mencontoh kebijakan Pemkot Solo. Kaitannya dengan memberikan kompensasi untuk pajak hotel selama event Solo Great Sale 2019 lalu.

"Biar ini untuk mancing saja, supaya kita bisa bergerak, untuk memancing wisatawan bisa masuk menginap," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak