SuaraJogja.id - Publik digemparkan dengan video Kamaruddin Simanjuntak minta maaf. Sebelum pengacara Brigadir J ini minta maaf, pernah ada pernyataan dari Ahli Pidana M Taufiq, yang juga mengeluhkan Presiden dan Polri dalam menegakkan hukum.
Saat berbincang-bincang dengan pakar hukum Refly Harun dalam video yang diunggah pada 30 Juli lalu, M Taufiq menegaskan bahwa polisi tak akan bekerja secara profesional selama masih di bawah kontrol presiden.
Ucapan itu termuat dalam video unggahan kanal YouTube Refly Harun yang berjudul "Kasus Brigadi J susah terungkap? M Taufiq: Selama dekat kekuasaan, polisi susah menegakkan hukum".
"Pengamatan saya kepada kepolisian, selama kepolisian ini masih di bawah presiden, masih jadi bagian dari kekuatan politik, maka selama itu pula polisi tidak akan pernah bisa menjadi independen, dan karena tidak independen, otomatis polisi itu tidak profesional," tegas M Taufiq.
Ia menambahkan, perbaikan kinerja polisi harus dimulai dengan membuat standar sendiri tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak lain.
"Tidak ada pesanan dari kekuatan politik mana pun," kata dia.
Dalam permintaan maaf Kamaruddin sendiri, pengacara Brigadir J ini sama-sama mengeluh soal presiden dan polisi. Ia mengaku sudah lelah dengan penanganan kasus kliennya. Keluarga Brigadir J pun, kata dia, juga sama-sama sudah capek.
"Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya," kata Kamaruddin dalam video yang diunggah akun TikTok @tobellboy pada Minggu (18/9/2022). "Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali."
Selain itu, yang membuatnya kecewa ialah kinerja polri yang menurutnya lambat. Sejak bulan Juli proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J belum menemui titik terang. Sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan.
Baca Juga:Buat Geng Sambo, Kamaruddin Tegaskan Tidak Akan Mundur Menangani Pembunuhan Brigadir J
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," paparnya.
Menurutnya, kelambatan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak lepas dari sikap Presiden Joko Widodo.
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," tambah Kamaruddin.
Kemudian ia pun berpesan agar masyarakat dapat belajar daei kasus ini dengan memilih pemimpin yang baik dan bertanggung jawab pada pemilihan umum 2024.