Dua Guru di Sleman Tega Maling Dana BOS, Negara Rugi Lebih dari Rp200 Juta

Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Dua Guru di Sleman Tega Maling Dana BOS, Negara Rugi Lebih dari Rp200 Juta
Barang bukti uang yang disita dari korban, kala dihadirkan di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022). (kontributor /uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, menangkap dua orang guru yang diduga menilap uang bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tempat mereka bekerja.

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.

Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.

"Penangkapan bermula pada 8 Januari 2020 Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Dana Bos SMK 'S' Sleman periode tahun 2016-2019," kata dia, di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman

Selanjutnya, penyidik menyelidiki laporan itu sejak 8 Januari 2020 hingga 2 September 2021. Proses itu juga dikawal dengan audit investigasi dari BPKP Kanwil Yogyakarta.

"Hasil penyelidikan atas aduan tersebut dilakukan gelar perkara oleh penyidik unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sleman pada 9 November 2021. Lalu akhirnya naik ke penyidikan," ujarnya.

Andhyka menyebut, akibat tindakan pencairan dana BOS oleh dua tersangka yang tak seluruhnya diserahkan untuk kepentingan sekolah itu, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 299,99 juta.

"Atas adanya bukti-bukti pendukung, duanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2022," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Baca Juga:Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi

"Kedua tersangka ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," sebutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak