Antisipasi Perizinan Nakal, DPMPTSP Kota Jogja Siapkan Sejumlah Langkah Ini

Jika ada proses-proses yang tidak diketahui oleh masyarakat atau terganggu dalam prosesnya bisa langsung mengadu ke customer service.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Antisipasi Perizinan Nakal, DPMPTSP Kota Jogja Siapkan Sejumlah Langkah Ini
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan di Kota Yogyakarta yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu cukup mengejutkan masyarakat Kota Pelajar. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berbenah agar tidak ada kasus serupa yang kembali muncul.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan memang tidak ada antisipasi secara khusus untuk hal itu. Namun peningkatan layanan untuk memudahkan masyarakat dan menjaga agar peristiwa serupa terus dilakukan.

"Secara khusus [antisipasi] tidak ada, karena secara khusus kita sudah melaksanakan pelayanan secara online," kata Octo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/10/2022).

Disampaikan Octo, melalui digitalisasi kepengurusan berbagai berkas itu, nantinya masyarakat akan lebih dimudahkan. Selain itu, juga sebagai upaya transparansi prosedur mengurus perizinan itu sendiri.

Baca Juga:Sebuah Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya Disegel Satpol PP Akibat Langgar Aturan IMB

Pasalnya dengan menggunakan sistem online, masyarakat bisa memantau jalannya prosedur perizinan itu secara mandiri. Sebab semua sudah tercatat dalam sistem yang tersedia.

"Jadi misal ada macet dimana, persoalan apa dimana bisa terbaca dari aplikasi yang ada dan bisa dilihat nanti di layanan online kami. Kalau ada permasalahan yang harus kemudian ditindaklanjuti pemohon ini bisa ditindaklanjuti persoalan apa, mulai dari masuk sampai selesai bisa kemudian dilihat layanan jam per jam," terangnya.

Pelayanan publik itu bahkan lebih dimudahkan lagi dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Jogja. Kondisi yang sudah terintegrasi itu bisa berdampak pada tingkat efisiensi pelayanan.

Jika memang, kata Octo, ada proses-proses yang tidak diketahui oleh masyarakat atau terganggu dalam prosesnya bisa langsung mengadu ke customer service. Aduan itu nantinya akan dikonfirmasi ke OPD teknis terkait yang memang melayani.

"Layanan online ini untuk mengurangi praktik perjokian, suap dan sebagainya. Termasuk hal-hal yang selama ini kemarin menjadi kejadian di sini insya allah sekarang sudah pulih semuanya," tegasnya.

Baca Juga:Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri

"Kita sesuaikan dengan standar prosedur yang ada di sini. Termasuk transparansi biaya ada di situ sehingga masyarakat tahu berapa besaran biaya, semua pembayaran juga melalui online. Semua kita dorong cashless," sambungnya.

Dengan perkembangan pelayanan yang ada sekaligus kehadiran MPP di Kota Jogja khususnya diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat. Terlebih dalam berbagai kepengurusan berkas di Kota Jogja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini