SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman mencopot reklame tak berizin yang terpasang di Jalan Magelang Km 10 Denggung, Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Reklame itu diketahui berdiri di dekat diler mobil, dan sudah ditutup dengan kain bertuliskan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik reklame.
Kepala Sat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, reklame itu akan dicopot pada Jumat (14/10/2022) sore.
Saat mencopot reklame, Pemkab selalu mempertimbangkan sejumlah poin, di antaranya misalnya reklame sudah habis masa berlaku maupun menyalahi konstruksi yang ditetapkan oleh dinas terkait.
Baca Juga:Muncul Pesan Berantai Klitih Beraksi di Jalan Godean, Polresta Sleman Beri Penjelasan Ini
"Papan reklame yang ditutup itu berukuran 5x10 meter, tidak berizin dan ditutup dengan spanduk bertuliskan 'Reklame Tidak Berizin Melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame'," ungkapnya, Kamis (13/10/2022).
Penutupan dan pencopotan reklame didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan lain yang mencakupinya yakni Peraturan Daerah Kab. Sleman No. 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Reklame.
Sebelum ditutup dan dicopot, Pemkab Sleman dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sleman sudah melayangkan surat ke pemilik reklame.
"Sudah disurati dua kali," terangnya.