SuaraJogja.id - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Agus Taufik Mulyono menilai, sebenarnya kondisi jalan tol di Indonesia sudah mampu mengampuni kelalaian manusia khususnya pengguna jalan. Namun tak jarang kelalaian manusia itu sendiri yang terlalu berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan serta memakan korban jiwa.
"Sebetulnya sudah forgiving road [jalan tol di Indonesia]. Sudah mampu mengampuni kelalaian manusia tetapi kelalaian manusianya yang lebih kebangeten," kata Agus kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
"Tapi sesungguhnya kan sebenarnya kalau kita lihat tabrakan di jalan tol itu tabrakannya itu paling umum belakang depan yang paling banyak. Itu menggambarkan bahwa keteledoran pengemudi itu yang melebihi batas kewajaran," sambungnya.
Agus menjelaskan ada dua syarat utama jalan tol diperbolehkan untuk beroperasi melayani publik. Pertama adalah layak fungsi dan kedua layak operasi.
Baca Juga:Kaget Diklakson Dari Belakang, Pemotor Kecelakaan Balitanya 3 Tahun Meninggal di Blitar
Dalam layak fungsi itu sendiri berarti memastikan bahwa bangunan jalan itu dibangun sudah memenuhi standar. Baik dari standar keselamatan, keamanan, kesehatan hingga standar keberlanjutan sudah dibangun.
"Kalau sudah dibangun dengan standar keselamatan, keamanan, kesehatan, standar keberlanjutan sesungguhnya jalan itu menjamin keselamatan pengguna ketika pengguna lalai, ketika pengguna ngantuk, ketika pengguna salah, atau ketika pengguna itu melakukan ketidakpatuhan, jalan masih mengampuni," paparnya.
"Misalnya dia menepi karena ngantuk tapi masih ada bahu jalan yang cukup. Jadi kalaupun dia menengah lalu menyenggol median dia tidak terpelanting begitu. Dia masih diampuni jiwanya," tambah Agus.
Jika tidak memenuhi layak fungsi maka jalan tidak akan bisa berperan semacam itu. Mengingat dimensi ruang dan kebutuhan ukuran jalan itu juga belum memenuhi syarat.
"Kalau memenuhi syarat sejauh apapun kesalahan orang pasti diampuni di jalan. Jadi jangan disalahkan jalan tolnya tapi bagaimana pengemudi ini menjadi bagian terintegrasi dalam penyelenggaraan transportasi di jalan tol," ujarnya.
Baca Juga:Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni Sampai Jambi Ditarget Selesai Akhir 2024
Apalagi jalan tol sendiri, kata Agus, sudah dirancang dengan berbagai standar yang ditetapkan tadi. Sesuai dengan amanah di Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi.
"Jalan tol itu adalah suatu contoh bangunan luas yang panjang yang sebenarnya sudah memenuhi K4. Hanya persoalannya kita perlu melakukan suatu kolaborasi edukasi, kolaborasi advokasi, bagaimana sosialisasi-sosialisasi aturan berkeselamatan itu yang harus dikedepankan," terang dia.