Buang Sampah Anorganik ke Depo, Warga Kota Jogja Bakal Kena Denda

Pemkot melarang warga membuang sampah anorganik seperti plastik, kardus dan lainnya ke 14 depo yang ada di Kota Yogyakarta.

Galih Priatmojo
Rabu, 11 Januari 2023 | 17:27 WIB
Buang Sampah Anorganik ke Depo, Warga Kota Jogja Bakal Kena Denda
Warga Kampung Jogoyudan menjual sampah anorganik di bank sampah kampung. Hal ini mengurangi sampah anorganik yang dibuang ke depo. [Kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta baru saja menggulirkan kebijakan ujicoba pemilahan sampah organik dan anorganik yang dihasilkan rumah tangga dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi Kota Jogja darurat sampah dan mewujudkan zero sampah.

Seiring pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemkot melarang warga membuang sampah anorganik seperti plastik, kardus dan lainnya ke 14 depo yang ada di Kota Yogyakarta. Bila warga melanggar aturan tersebut, maka mereka akan mendapatkan sanksi tegas.

"Sanksi nanti mulai dari denda, peringatan macem macem tingkatannya," ujar Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023).

Menurut Sumadi, kebijakan tersebut diujicobakan selama sebulan kedepan. Para petugas Satpol PP dibantu satuan linmas menjaga depo di seluruh wilayah Kota Yogyakarta agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah anorganik ke depo-depo.

Baca Juga:Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol Jogja-Bawen, Tidak Diganti Untung

Aturan tersebut diberlakukan agar semakin banyak warga yang memiliki kesadaran untuk memilah sampah mereka. Selain itu kampung-kampung di Kota Yogyakarta pun bisa mengembangkan bank-bank sampah.

Sebab saat ini TPST Piyungan di Bantul tak bisa lagi menampung sampah dari Kota Yogyakarta. Selama ini sekitar 260 ton sampah per hari dikirim Kota ke TPST Piyungan.

"Kita ujicoba [pemilahan sampah organik dan anorganik] sampai bulan depan kita lihat," jelasnya.

Sumadi menambahkan, kampung-kampung di Kota Yogyakarta diminta mendirikan bank sampah. Dengan demikian warga sekitar bisa menjual sampah sampah anorganik seperti plastik dan kardus untuk didaur ulang.

"Paling tidak kita terus edukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah itu. Sampah di depo hanya organik iya," tandasnya.

Baca Juga:Perjalanan Pencuri Rumah Jaksa KPK di Jogja, Naik Motor dari Jakarta Sempat Maling di Gombong

Secara terpisah, Ketua RT 36, RW 09, Jogoyudan, Gowongan, Sugiyem mengungkapkan sejak awal tahun ini, RW 09 sudah membuka bank sampah. Warga kampung tersebut diminta memilah sampah dan menjual sampah-sampah anorganik ke bank.

"Kami punya petugas yang menampung sampah-sampah anorganik dari warga yang sudah dipilah. Ini mengurangi sampah yang dibuang warga di tempat sampah di kampung kami," paparnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengungkapkan, sejak diberlakukan larangan membuang sampah anorganik, penurunan volume sampah bisa mencapai sekitar 15 ton/hari. Angka tersebut masih berdasarkan perhitungan secara keseluruhan volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibawa ke TPST Piyungan.

“Sudah mulai ada pengurangan volume sampah. Ini menjadi awal yang baik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini