Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol Jogja-Bawen, Tidak Diganti Untung

sejumlah lahan yang berstatus sultan ground terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen

Galih Priatmojo
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:02 WIB
Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Terdampak Tol Jogja-Bawen, Tidak Diganti Untung
Patok penanda kawasan yang akan terdampak pembangunan tol, di kawasan ringroad utara, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Bawen, dinyatakan tidak dilepas untuk proses ganti untung.


Hal itu dikemukakan oleh Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), Danindra Ghuasmoro, lewat pesan singkatnya, pada Selasa (10/1/2023).


"Update terkait tanah karakteristik khusus, tanah kas desa, wakaf dan sultan ground (SG). Pihak keraton sudah memberikan tanggapan atas permohonan kami, bahwa tanah karakteristik khusus bisa digunakan. Tetapi tidak dilepas," kata dia.


Kala ditanya mekanisme yang kemudian akan digunakan pelaksana proyek, berbentuk sewa, kompensasi, atau sahar tol, Indra belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Baca Juga:Progres Pembangunan Tol Jogja-Bawen Capai 22 Persen, Seksi I Ditarget Kelar Triwulan Awal 2024


"Mekanismenya masih dibahas lebih lanjut," ungkapnya.


Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno mengungkap, ada enam bidang SG yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja- Bawen seksi 1. Sedangkan tanah kalurahan berjumlah 38 bidang.


Tanah berkarakteristik khusus tersebut telah dikeluarkan dari rencana pembebasan lahan. 


Krido menjelaskan, SG dan tanah kalurahan tidak dilepas untuk pembangunan jalan tol, karena tanah tersebut milik Kasultanan dan Kadipaten yang tidak boleh berkurang. 


Jogja memiliki keistimewaan di bidang pertanahan, tegasnya. Maka pelaksanaan pengadaan tanah di DIY, meskipun digunakan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional (PSN), harus menyesuaikan Undang-undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga:Dua Sekolah di Kapanewon Tempel Dikabarkan Tidak Jadi Digusur Tol Jogja-Bawen


Krido menyebut, metode yang sama juga akan diberlakukan bagi SG dan tanah kalurahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo. 


Mekanismenya akan diatur bertahap melalui perjanjian para pihak. 


"Berkaitan dengan tanah karakter khusus, tanah kalurahan dan SG, bisa diajukan palelah (izin sementara) terlebih dahulu, sembari menunggu kebijakan dari keraton," ujarnya.


Palelah atau izin sementara dibutuhkan, agar proses kontruksi pembangunan jalan tol bisa dilakukan di atas tanah SG maupun tanah Kalurahan.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak