"Selain itu ditawarkan paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500.000, dan paket lengkap Rp 800.000," jelasnya.
Pelaku bisa memiliki akses pencatatan data diri seseorang ke aplikasi PeduliLindungi karena merupakan tenaga honorer di Kalimantan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit laptop, satu buah kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien serta alat komunikasi. Pelaku dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Antisipasi Parkir Nuthuk Saat Tahun Baru, Polresta Yogyakarta Siagakan Satgas Gakkum