Dipastikan Milik Rafael Alun Trisambodo, Restoran Bilik Kayu Tidak Terdaftar Sebagai Anggota PHRI DIY

Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut restoran itu milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Maret 2023 | 12:48 WIB
Dipastikan Milik Rafael Alun Trisambodo, Restoran Bilik Kayu Tidak Terdaftar Sebagai Anggota PHRI DIY
Suasana Bilik Kayu Heritage Resto, Sabtu (25/02/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta tidak terdaftar sebagai anggota resmi PHRI.

Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut restoran itu milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Restoran itu masuk dalam 6 perusahaan yang dimiliki oleh ayah Mario Dandy Satrio tersebut. 


"Satu kita tidak tahu itu (Bilik Kayu) pemiliknya siapa. Kedua itu belum masuk anggota PHRI. Jadi dia belum mempunyai kartu tanda anggota maupun calon anggota," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).


Dijelaskan Deddy setiap hotel dan restoran yang ingin bergabung menjadi anggota PHRI DIY perlu melengkapi persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan. Jika sudah melengkapi semuanya yang bersangkutan baru bisa tercatat dalam keanggotaan.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain


Namun jika sudah mengajukan namun belum melengkapi semua persyaratan secara utuh. Maka hotel dan restoran itu masih berstatus sebagai calon anggota.


"KTA (kartu tanda anggota) itu perizinannya lengkap baru bisa masuk anggota PHRI. Kalau anggota PHRI itu juga ada yang calon anggota PHRI karena perizinannya belum lengkap tapi sudah mendaftar. Jadi belum punya KTA. Dua kriteria itu, mereka (Bilik Kayu) enggak masuk," terangnya. 


Ia tak mengetahui lebih jauh terkait dengan restoran yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Baik terkait perizinan maupun yang lain.


"Ya saya enggak tahu. Mengapa dia enggak masuk (keanggotaan) itu saya enggak tahu, dia enggak kontak kita juga," ucapnya.


Proses menjadi keanggotaan PHRI DIY sendiri memang harus diajukan secara pribadi baik oleh hotel atau restoran itu. Nanti baru dicek seluruh kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?


"Jadi mengajukan, mendaftar diri. Kalau kita meneliti perizinannya belum lengkap itu menjadi calon anggota. Tapi kalau sudah lengkap sudah bayar uang pangkal, bayar iuran nantinya akan mendapatkan kartu tanda anggota resmi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini