Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya

Meskipun rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (Tawaf) di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

Menurut laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang. Namun, pada periode tahun 2022, Arab Saudi meningkat signifikan menjadi 4.676 orang.

Saat ini, Arab Saudi masih menempati peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang pada periode bulan Januari 2023.

Lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang), dan Jepang (575 orang), menurut statistik terbaru.

Baca Juga:Kemenag Sebut Ucapan Plt Bupati Bogor Bukan Bermaksud Rendahkan Alquran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini