Tanggapi Bambang Pacul yang Tak Berani Sahkan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Bilang Begini

Mahfud MD kembali menanggapi singkat pernyataan Bambang Pacul tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 02 April 2023 | 10:25 WIB
Tanggapi Bambang Pacul yang Tak Berani Sahkan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Bilang Begini
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) kemarin.


Kekinian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menanggapi singkat pernyataan Bambang Pacul tersebut. Ia menilai bahwa hal tersebut merupakan gurauan saja.


"Ya bergurau saya kira," kata Mahfud ditemui di Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:Buntut Perseteruan Saat Rapat Mahfud MD Tak Memaafkan Arteria Dahlan hingga akan Membawanya ke Jalur Hukum? Cek Kebenarannya!


Diketahui awalnya, Mahfud pada rapat kemarin meminta Komisi III untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahfud mengaku pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi apabila RUU itu telah disahkan. 


Kemudian permintaan itu ditanggapi Bambang Pacul yang mengungkap kalau pihaknya tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal apabila belum ada perintah dari 'ibu'.


Bambang Pacul tidak menerangkan siapa sosok 'ibu' yang dimaksud.


Di sini boleh ngomong galak, pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," tuturnya.


"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, pak," tambahnya.

Baca Juga:Arteria Dahlan Minta Maaf hingga Sujud di Hadapan Mahfud MD? Cek Kebenarannya!


Ucapan Ketua Bappilu DPP PDIP itu sontak memancing tawa seisi ruangan Komisi III DPR RI. Seolah ingin meyakinkan pernyataannya, Bambang Pacul mengungkapkan kalau untuk pengesahan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal itu harus bicara dengan para ketua partai.


"Lho, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ungkapnya.


Ia mengatakan kalau pernyataannya itu juga berlaku pada anggota DPR lainnya. Bambang menyebut kalau seluruh anggota parlemen itu bakal tunduk ke pimpinannya.


Oleh sebab itu, Bambang Pacul meminta kepada Mahfud untuk tidak mengupayakan pengesahan ruu di ruang rapat melainkan langsung menghadap ketua umum partai.


"Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak