Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Rilis ungkap kasus laporan palsu di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi bakal mendalami psikologis dari pelaku pembuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu. Saat ini pelaku berinisial AYS (30) itu sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta atas perbuatannya.

Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan tidak kali ini saja membuat narasi tidak benar. Namun saat itu ia tidak sampai melapor ke polisi.

"Jadi sementara pengakuan ini posisinya bahwa si pelaku ini sebenarnya tidak sekali ini melakukan itu. Sebelumnya pernah melakukan tetapi dia tidak menyebarkan ke media sosial, sebelumnya pernah melakukan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

Peristiwa yang pertama itu dilakukan AYS saat masih berada di bangku sekolah. Saat itu dari keterangan yang didapatkan pelaku melakukan hal serupa di rumah.

Baca Juga:Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja

"Jadi kemungkinan ada permasalahan secara personal. Nah permasalahan persoalan itu kami tidak punya kapasitas untuk menilai apakah itu permasalahannya secara mental psikologis atau dari sisi keluarga karena kami dari pihak keluarga juga belum bisa menggali lebih lanjut karena belum kita mintai keterangan," terangnya.

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Termasuk menggali motif dari pelaku atas laporan palsu yang dibuatnya tersebut.

"Rencana akan kita tes psikologi terhadap pelaku," ucapnya.

Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.

Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.

Baca Juga:Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu

AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.

"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak