Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 19:45 WIB
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
Pelaku AYS yang membuat laporan palsu terhadap kejahatan jalanan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu, hingga ditetapkan sebagai tersangka. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AYS (30) warga Patehan, Keraton, Kota Yogyakarta harus tertunduk lesu saat digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta. Ia harus berhadapan dengan hukum menyusul pembuatan laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus laporan palsu tersebut. Termasuk dengan menggali motif sebenarnya dari pelaku.

"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali ada dua yaitu yang pertama terkait dengan motif ini belum bisa kita simpulkan," ujar Kusnaryanto saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

Kemudian yang kedua, lanjut Kusnaryanto, terkait dengan pendalaman aksi pelaku itu dilakukan sendiri atau bersama dengan orang lain. Mengingat sesaat dan sesudah peristiwa itu dialami, korban tengah bersama beberapa temannya.

Baca Juga:Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu

"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman itu," ucapnya.

"Sehingga kami terkait dengan, apakah perbuatan ini dia bertindak sendiri atau mungkin ada perencanaan dengan yang lain, termasuk juga nanti muncul tidak terkait dengan rencana itu berkaitan dengan motif. Masih perlu kita dalami," sambungnya.

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral. Namun, Kusnaryanto mengaku juga belum bisa memastikan tujuan pelaku melakukan hal itu.

Hal itu mengingat sejumlah saksi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk menggali keterangan dari para saksi.

Diketahui sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial. Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga:Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.

AYS kini harus tertunduk lesu dan terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kemudian yang kedua terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.

"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak