SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY mengamankan 352 orang buntut tawuran antar massa yang pecah di kawasan Jalan Tamansiswa, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam. Ratusan orang itu berasal dari kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). Mereka dibawa ke Mapolda DIY sejak semalam usai peristiwa tawuran itu.
"Alhamdulillah tadi malam sampai menjelang subuh kita melakukan satu kegiatan dan bisa membawa mengevakuasi dari kelompok PH [PSHT] untuk dibawa ke Mako Polda DIY," ujar Nugroho.
"Karena kita mengutamakan keselamatan jiwa dan raga dan dilakukan suatu pendataan. Sampai sejauh ini masih dilaksanakan penyelidikan. Untuk situasi kondisi di DIY ini alhamdulillah landai," imbuhnya.
Ratusan orang itu, ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra berasal tidak hanya dari Kota Yogyakarta saja. Melainkan dari sejumlah wilayah sekitar Jogja, mulai dari Klaten, Solo, Boyolali dan sekitarnya.
Baca Juga:Tawuran Antar Massa Pecah di Kota Jogja, Disebut Buntut Peristiwa Penganiayaan di Bantul
Massa itu akan rencananya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka juga tidak diminta untuk wajib lapor.
"Nanti akan dipulangkan, tidak ada wajib lapor. Dipulangkan, sebagaimana kami sampaikan tadi 352 masyarakat yang diamankan itu diamankan supaya dia tidak menjadi korban dan diamankan supaya dia tidak menjadi pelaku. Karena fokus kita adalah mengamankan jiwa dan raga. Setelah sampai di sini kita data dan nanti akan kita pulangkan supaya bisa beraktivitas," ucap Nuredy.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Polda DIY menyatakan bahwa insiden tawuran di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam berkaitan dengan penganiayaan di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.
Peristiwa penganiayaan di Bantul itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul. Dua kelompok yang terlibat adalah simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan simpatisan Brajamusti yang merupakan kelompok pendukung klub PSIM Yogyakarta.
Untuk kejadian di Polres Bantul sendiri sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan.
Baca Juga:Tawuran Pecah di dekat Balai Kota Yogyakarta hingga ke Jalan Tamansiswa, Begini Kata Polisi
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar kelompok pecah di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) petang. Ratusan orang terlibat dalam peristiwa di sejumlah jalan di Kota Yogyakarta itu.